Frequently Asked Questions

1. Apakah yang dimaksud dengan Aplikasi Electronic General Meeting System (eASY.KSEI)?

2. Apakah Aplikasi eASY.KSEI sama dengan sistem SPE IDXnet yang dimiliki oleh Bursa Efek Indonesia?

3. Bagaimana cara login ke dalam Aplikasi eASY.KSEI?

4. Siapa saja yang termasuk sebagai pengguna Aplikasi eASY.KSEI?

5. Apakah Notaris memiliki akses ke dalam Aplikasi eASY.KSEI?

6. Bagaimana Notaris mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan RUPS?

7. Siapa saja yang wajib hadir dalam pelaksanaan RUPS fisik dengan menggunakan fasilitas e-Proxy pada Aplikasi eASY.KSEI?

8. Apakah Penerbit Efek yang belum menjadi Perusahaan Tercatat dan Saham yang dikeluarkan masih dalam bentuk warkat dapat melaksanakan RUPS dengan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI?

9. Siapa saja Pemegang Saham yang dapat berhak mengikuti pelaksanaan RUPS melalui Aplikasi eASY.KSEI?

10. Apakah Aplikasi eASY.KSEI akan mengirimkan informasi pemanggilan RUPS kepada Pemegang Saham?

11. Jenis RUPS apa saja yang bisa didaftarkan ke dalam Aplikasi eASY.KSEI?

12. Kapan Penerbit Efek dapat mulai menggunakan Aplikasi eASY.KSEI?

13. Apakah setelah Aplikasi eASY.KSEI go-live, Penerbit Efek wajib untuk menggunakan setiap melaksanakan RUPS?

14. Apakah Penerbit Efek perlu mengubah Anggaran Dasar perusahaan agar dapat menggunakan Aplikasi eASY.KSEI?

15. Apabila Penerbit Efek berencana melakukan RUPS dan telah melakukan pemanggilan sebelum Aplikasi eASY.KSEI go-live, apakah pelaksanaan RUPS dapat melalui Aplikasi eASY.KSEI?

16. Bagaimana ketentuan pelaksanaan RUPS sebelum Aplikasi eASY.KSEI go-live?

17. Apakah Aplikasi eASY.KSEI hanya berlaku ketika terjadi Kondisi Luar Biasa (KLB) seperti wabah Covid-19 yang terjadi saat ini?

18. Persiapan apa saja yang harus dilakukan oleh Penerbit Efek sebelum implementasi Aplikasi eASY.KSEI?

19. Ketika Aplikasi eASY.KSEI ini go-live, apakah Penerbit Efek masih wajib melakukan pengumuman melalui surat kabar?

20. Ketika Aplikasi eASY.KSEI ini go-live, apakah Penerbit Efek masih wajib melakukan pelaporan melalui SPE IDXnet?

21. Pada tahap apa Penerbit Efek dapat melampirkan materi yang akan disampaikan dalam RUPS?

22. Apakah ada maksimum besar file yang dapat diunggah ke Aplikasi eASY.KSEI?

23. Siapa saja yang akan mendapatkan informasi terkait pelaksanaan RUPS yang tersimpan dalam Aplikasi eASY.KSEI?

24. Siapa saja pihak Penerima Kuasa melalui Aplikasi eASY.KSEI?

25. Kapan batas waktu penyampaian kuasa dan suara melalui fasilitas e-Proxy dalam Aplikasi eASY.KSEI?

26. Apabila saat ini AD Perseroan perusahaan kami mengatur pemberian kuasa x hari sebelum pelaksanaan RUPS, apakah pemberian kuasa melalui fasilitas e-Proxy tetap ditutup hingga H-1 pukul 12.00 WIB atau mengikuti AD?

27. Apa yang dimaksud dengan Penerima Kuasa yang Disediakan Penerbit Efek?

28. Berapa banyak jumlah Penerima Kuasa yang Disediakan Penerbit Efek yang harus didaftarkan oleh Penerbit Efek ke dalam Aplikasi eASY.KSEI?

29. Apakah Penerbit Efek dapat menunjuk orang asing sebagai Penerima Kuasa yang Disediakan Penerbit Efek?

30. Apabila saya merupakan Pemegang Saham asing yang tinggal di luar negeri dan berhalangan hadir dalam RUPS, apakah saya dapat menyampaikan pemberian kuasa menggunakan fasilitas e-Proxy dalam Aplikasi eASY.KSEI?

31. Apabila saya merupakan Pemegang Saham institusi, apakah dapat menyampaikan pemberian kuasa menggunakan fasilitas e-Proxy dalam Aplikasi eASY.KSEI?

32. Sebagai PE/BK, apakah Aplikasi eASY.KSEI menyediakan fitur untuk melihat daftar kuasa milik Pemegang Saham yang dimasukkan sendiri oleh PE/BK terkait untuk memastikan bahwa input telah benar?

33. Dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh Penerima Kuasa yang ditunjuk melalui eASY.KSEI ketika hadir saat pelaksanaan RUPS?

34. Untuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), apakah memerlukan surat kuasa khusus atau cukup Manajer Investasi (MI) hadir saja dalam pelaksanaan RUPS?

35. Apakah Pemegang Saham yang telah menyampaikan deklarasi kehadirannya melalui fasilitas e-Proxy masih dapat hadir dalam pelaksanaan RUPS fisik?

36. Apakah dimungkinkan untuk melakukan perubahan suara (votes) yang sudah disampaikan secara elektronik pada hari H pelaksanaan RUPS?

37. Bagaimana cara perhitungan kuorum pelaksanaan RUPS fisik melalui Aplikasi eASY.KSEI?

38. Apakah ada batas waktu penyampaian hasil perhitungan suara ke dalam Aplikasi eASY.KSEI?

39. Siapa yang berkewajiban melalukan upload ringkasan risalah rapat ke Aplikasi eASY.KSEI?

40. Untuk fasilitas e-Voting melalui Aplikasi eASY.KSEI apakah akan diberikan ke Pemegang Saham? Jika ya, bagaimana cara Pemegang Saham voting secara langsung dan mengikuti jalannya RUPS dengan live streaming?

41. Apabila fasilitas e-Voting belum dapat digunakan dalam waktu dekat, apakah ada fitur dalam Aplikasi eASY.KSEI agar user tetap dapat perpartisipasi mengikuti jalannya pelaksanaan RUPS dari jarak jauh?

42. Apakah terdapat panduan/user manual dari Aplikasi eASY.KSEI?

43. Apakah pelaksanaan RUPS melalui Aplikasi eASY.KSEI dikenakan biaya tertentu?